🧨 Ruu Pendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian Pada Standarisasi Kompetensi
UNAIRNEWS - Revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran akan segera digodok oleh DPR RI.Dalam rangka berkontribusi dalam revisi RUU tersebut, Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Jawa Timur dan FKG Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar menggelar seminar nasional.
RUUTentang Pendidikan Kedokteran. Hasil Panja RUU Tentang Pendidikan Kedokteran. Tanggal 8 Maret 2012. Usulan Pemerintah. Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikembangkan dengan. prinsip diversifikasi sesuai dengan disesuaikan dengan kemajuan ilmu. kedokteran, muatan lokal, potensi daerah dan mahasiswa kedokteran untuk
waProgram Profesi Dokter (UKMPPD) yang diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Ketidaksinkronan ini mengakibatkan alumni fakultas kedokteran terancam karirnya, karena selalu gagal ujian kompetensi dokter. Hal tersebut disampaikan Wenny saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia
AnggotaBadan Legislasi (Baleg) DPR RI Wenny Haryanto mengungkapkan belum solidnya standarisasi pendidikan kedokteran antara fakultas kedokteran dengan penyelenggaraan Ujian Kompetensi Mahasiswa
Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) akan disahkan pada Sidang Paripurna hari ini. Akses yang terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan terbantu dengan kehadiran RUU Dikdok. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir mengikuti pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi yang kerap dianggap mahal.
Beritadan foto terbaru Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter - RUU Pendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian pada Standarisasi Kompetensi Selasa, 2 Agustus 2022 Cari
RUUPendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian pada Standarisasi Kompetensi
RuuPendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian Pada Standarisasi Kompetensi 23 March 2022; Secara Etimologis Fabel Berasal Dari Bahasa Latin Yaitu 23 March 2022;
FKGUNAIR bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Jawa Timur dan FKG Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar menggelar seminar nasional.
. Source Pendidikan kedokteran merupakan salah satu bidang yang sedang menjadi perhatian di Indonesia. Hal ini terlihat dari lahirnya RUU Pendidikan Kedokteran yang sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. RUU ini akan memberikan perhatian pada standarisasi kompetensi yang ada di Indonesia untuk menjamin kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. RUU ini memiliki beberapa subtopik yang membahas mengenai aspek-aspek penting dalam pendidikan kedokteran. Adapun beberapa subtopik yang dibahas dalam RUU tersebut antara lain 1. Standarisasi Kompetensi Standarisasi kompetensi merupakan hal yang penting dalam pendidikan kedokteran. Standarisasi kompetensi akan menjamin bahwa semua lulusan pendidikan kedokteran memiliki standar kompetensi dan skill yang sama dalam melaksanakan tugas sebagai dokter. Dalam RUU ini, standarisasi kompetensi menjadi salah satu fokus utama dalam pendidikan kedokteran di Indonesia. Standarisasi kompetensi ini memiliki beberapa komponen seperti penentuan kurikulum dasar, penentuan indikator kompetensi, serta penentuan metode pengukuran dan evaluasi pembelajaran. Kurikulum dasar ini akan menentukan materi dan pelajaran yang harus diambil oleh setiap mahasiswa kedokteran. Penentuan indikator kompetensi akan memastikan bahwa setiap mahasiswa memiliki kemampuan yang sama dalam menjalankan tugasnya sebagai dokter. Sedangkan pengukuran dan evaluasi pembelajaran akan menentukan apakah mahasiswa sudah mencapai standar kompetensi yang diharapkan pada setiap tahapan tertentu. Hal ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan dokter yang kompeten dan profesional. Dalam beberapa kasus, masih ditemukan dokter yang kurang kompeten dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan. Kompetensi yang tidak memadai dapat berdampak negatif pada masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, standarisasi kompetensi menjadi salah satu fokus RUU pendidikan kedokteran agar dapat memastikan bahwa setiap dokter yang dihasilkan memiliki kemampuan dan kualitas yang sama. Selain itu, menerapkan standarisasi kompetensi juga akan membantu menjamin kelangsungan dan keberlangsungan pendidikan kedokteran di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat banyak masalah yang dihadapi oleh pendidikan kedokteran di Indonesia. Masalah tersebut antara lain berkaitan dengan kurikulum, metode pembelajaran yang kurang mengikuti perkembangan teknologi, serta masalah tenaga pengajar yang kurang memadai. Dengan adanya standarisasi kompetensi, diharapkan dapat menyelesaikan semua masalah tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. Oleh karena itu, RUU pendidikan kedokteran ini menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak bagi dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Diharapkan dengan adanya RUU ini, pendidikan kedokteran di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan menghasilkan dokter-dokter yang berkualitas, profesional, dan dapat diandalkan. Standarisasi Kompetensi dalam RUU Pendidikan Kedokteran RUU Pendidikan Kedokteran mencakup beberapa hal penting, salah satunya adalah standarisasi kompetensi. Hal ini mengacu pada pembekalan dan penilaian mahasiswa kedokteran dalam menguasai sejumlah kompetensi yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Dalam RUU Pendidikan Kedokteran, standarisasi kompetensi dilakukan agar lulusan dari program pendidikan kedokteran memiliki kompetensi yang sama dan memenuhi persyaratan minimal sebagai seorang dokter. Standarisasi kompetensi juga bertujuan untuk memastikan kualitas lulusan dan menjamin keselamatan pasien. Standarisasi kompetensi dalam RUU Pendidikan Kedokteran meliputi beberapa aspek kompetensi keseluruhan dokter, yaitu 1. Kompetensi medis dasar Kompetensi medis dasar merupakan kemampuan yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap dokter. Mahasiswa harus menguasai keterampilan dan pengetahuan dasar dalam ilmu medis, seperti anatomi, fisiologi, dan patologi. Mereka juga harus mampu melakukan pemeriksaan fisik dan diagnosis sederhana. 2. Kompetensi klinik Kompetensi klinik berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan, diagnosis, dan pengobatan pasien dengan baik. Mahasiswa harus menguasai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam diagnosis dan pengobatan penyakit. Mereka juga harus memahami sistem pelayanan kesehatan dan etika profesi. 3. Kompetensi interpersonal dan komunikasi Kompetensi interpersonal dan komunikasi sangat penting dalam profesi dokter. Mahasiswa harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan pasien dan keluarga dengan baik serta memahami kebutuhan pasien. Mereka juga harus mampu bekerja sama dalam tim dan membangun hubungan profesional yang baik dengan rekan sejawat dan anggota tim medis lainnya. 4. Kompetensi profesional Kompetensi profesional menyangkut kemampuan dokter dalam mengelola praktek medis, termasuk di dalamnya manajemen dan administrasi. Mereka harus memahami aspek sains dalam praktik medis, seperti penilaian risiko, pengembangan kebijakan, dan manajemen sumber daya manusia. 5. Kompetensi kepemimpinan dan manajemen Kompetensi kepemimpinan dan manajemen meliputi kemampuan untuk memimpin dan mengelola sebuah organisasi atau tim. Mahasiswa harus mampu memimpin tim medis, mengembangkan strategi bisnis, dan memahami prinsip-prinsip manajemen. Mereka juga harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan. Dalam RUU Pendidikan Kedokteran, standarisasi kompetensi akan diatur oleh Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan oleh Komisi Nasional Akreditasi Pendidikan Kedokteran KNAPK. Mahasiswa akan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan oleh KNAPK melalui ujian nasional. Di samping itu, standarisasi kompetensi dalam RUU Pendidikan Kedokteran juga berlaku untuk dokter yang sedang memperoleh sertifikasi atau mengikuti program pasca-sertifikasi. Hal ini bertujuan agar dokter bisa terus meningkatkan kualitas dan kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu medis yang semakin kompleks. Standarisasi kompetensi juga akan menjadi sebuah rujukan bagi perguruan tinggi. Dengan adanya standarisasi kompetensi, perguruan tinggi akan lebih mudah dalam menyusun kurikulum dan mengevaluasi program pendidikan kedokteran yang mereka sediakan. Perguruan tinggi juga dapat memastikan bahwa lulusan mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan minimal sebagai seorang dokter. Hal ini juga memungkinkan lulusan dari program pendidikan kedokteran yang berbeda-beda dapat memiliki kompetensi yang sama, sehingga mereka dapat bersaing secara adil dalam mencari pekerjaan dan melaksanakan praktik medis yang baik dan aman. Dengan demikian, standarisasi kompetensi merupakan salah satu hal penting dalam RUU Pendidikan Kedokteran yang harus diperhatikan dengan serius. Implementasi Standar Kompetensi dalam Pendidikan Kedokteran Standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Standar ini mengatur tentang kompetensi dasar, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan oleh setiap dokter yang dihasilkan di Indonesia. Dalam konteks ini, departemen pendidikan kedokteran di setiap universitas dan lembaga pendidikan kedokteran lainnya harus memastikan bahwa kurikulum pendidikan mereka sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan oleh pemerintah. Implementasi standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran dimulai dengan penetapan kurikulum yang sesuai dengan standar kompetensi yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kurikulum tersebut harus mencakup materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang dokter di Indonesia, seperti etika kedokteran, ilmu kedokteran dasar, anatomi, patologi, farmakologi, pelayanan kesehatan masyarakat, serta praktek klinik. Selain itu, lembaga pendidikan kedokteran harus memastikan bahwa pendidikan mereka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mempraktikkan dan mengembangkan keterampilan klinik dan non-klinik mereka. Hal ini dapat dicapai melalui praktek klinik di rumah sakit atau puskesmas, magang di fasilitas kesehatan, dan kegiatan partisipatif lainnya yang sesuai dengan praktik dokter umum. Selain penyampaian materi pembelajaran yang tepat dan pengembangan keterampilan, pelaksanaan ujian dan evaluasi juga menjadi bagian penting dari implementasi standar kompetensi. Sebagai contoh, ujian dan evaluasi harus mencakup penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang telah dipelajari oleh mahasiswa. Hal ini menjadi penting karena dengan menggunakan evaluasi ini, lembaga pendidikan kedokteran dapat menilai apakah mahasiswa mereka telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Implementasi standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan kedokteran semata. Pemerintah, asosiasi profesional, dan masyarakat juga memainkan peran penting dalam memastikan bahwa lulusan dari pendidikan kedokteran di Indonesia memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pemerintah harus memantau kepatuhan lembaga pendidikan kedokteran terhadap standar kompetensi yang diwajibkan, sedangkan asosiasi profesional harus mempertahankan standar kompetensi yang ditetapkan dan membantu mengembangkan program pengembangan profesional untuk dokter yang telah lulus. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam implementasi standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran. Sebagai konsumen layanan kesehatan, masyarakat harus menuntut layanan kesehatan yang berkualitas dari dokter yang berstandar kompetensi tinggi. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam program pengembangan profesional dokter yang telah lulus, seperti program pelatihan atau program magang, guna membantu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dokter di masa depan. Secara keseluruhan, implementasi standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran menjadi penting dalam memastikan bahwa lulusan dari pendidikan kedokteran di Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan standar yang diwajibkan oleh pemerintah. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan kedokteran, pemerintah, asosiasi profesional, dan masyarakat, harus bekerja sama dalam memastikan bahwa implementasi standar kompetensi berjalan dengan baik dan efektif. Dengan demikian, diharapkan bahwa lulusan dari pendidikan kedokteran di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada dunia kesehatan dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Manfaat RUU Pendidikan Kedokteran dengan Standar Kompetensi yang Jelas Rancangan Undang-Undang RUU Pendidikan Kedokteran dengan standar kompetensi yang jelas adalah sebuah langkah besar bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Adanya standar kompetensi yang jelas dapat membantu memperbaiki sistem pendidikan kedokteran yang sebelumnya dianggap kurang memadai. Ada beberapa manfaat RUU Pendidikan Kedokteran dengan standar kompetensi yang jelas bagi Indonesia 1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, universitas yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran akan dapat memfokuskan pengajaran ke arah pemenuhan standar tersebut. Proses pembelajaran di kampus akan lebih terarah dan mudah bagi mahasiswa untuk memahami apa yang mereka pelajari. Selain itu, sistem evaluasi juga akan lebih transparan dan diterapkan secara objektif. Ini akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh universitas. 2. Menyamakan Standar Pelayanan Kesehatan Standar kompetensi yang jelas di bidang kedokteran akan membantu menyamakan standar pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Dalam arti, semua dokter memiliki kemampuan yang setara dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Hal ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di seluruh negeri, terlepas dari lokasi mereka berada. 3. Meminimalisir Kesalahan Medis Standar kompetensi yang jelas dapat membantu meminimalisir kesalahan medis. Dalam dunia kedokteran, kesalahan medis dapat berimplikasi serius pada pasien dan keluarganya. Hal ini juga membahayakan kredibilitas dokter dan sistem kesehatan secara keseluruhan. Dengan adanya standar yang jelas, dokter akan memahami tanggung jawab mereka dan mematuhi standar yang disarankan dalam pelayanan kesehatan. 4. Meningkatkan Daya Saing Lulusan Lulusan pendidikan kedokteran dengan standar kompetensi yang jelas akan memiliki daya saing yang lebih baik di pasar kerja. Mereka akan lebih terlatih dalam bidang yang mereka tekuni, memenuhi persyaratan sertifikasi, dan sejalan dengan proses pendaftaran untuk praktik medis. Lulusan juga akan menjadi lebih percaya diri dalam bersaing dengan rekan-rekan mereka yang memiliki latar belakang pendidikan dari universitas lain. Ini akan membantu menciptakan sistem kedokteran yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. RUU Pendidikan Kedokteran dengan Standar Kompetensi yang Jelas akan memberikan manfaat penting bagi Indonesia dalam waktu dekat dan panjang. Ini merupakan senjata penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk mencapai hal ini, pemangku kepentingan pendidikan dan kesehatan harus bekerja sama dengan baik untuk menerapkan standar yang diharapkan dalam pendidikan kedokteran dan praktik medis di seluruh negeri. Tantangan Implementasi Standarisasi Kompetensi dalam Pendidikan Kedokteran di Indonesia Sistem pendidikan kedokteran di Indonesia mulai menuju arah baru dengan penekanan pada standarisasi kompetensi. Namun, seperti halnya dalam implementasi kebijakan apapun, dimana ada persoalan, maka ada tantangan. Ini membuka ruang bagi banyak pertanyaan tentang tantangan yang masih berlaku dalam proses penerapan standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran di Indonesia. Keterbatasan Fasilitas Tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku pendidikan kedokteran di Indonesia adalah kurangnya fasilitas. Hal ini meliputi sarana dan prasarana yang kurang memadai, tidak up-to-date, dan kurangnya ketersediaan peralatan pendukung pengajaran yang dibutuhkan, seperti buku-buku referensi, jurnal ilmiah, dan fasilitas komputer. Kurangnya fasilitas tersebut merusak kualitas pendidikan dan mengganggu proses standarisasi kompetensi dalam pendidikan kedokteran. Tenaga Pengajar Tenaga pengajar adalah kunci utama dalam menciptakan kualitas pendidikan yang baik. Namun, di Indonesia, masih terdapat beberapa tantangan yang mempengaruhi kesinambungan ketersediaan tenaga pengajar berkualitas. Beberapa di antaranya termasuk kebutuhan dari para ahli untuk menghasilkan kurikulum yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi, serta kurangnya sistem penghargaan dan insentif bagi para tenaga pengajar. Semua dapat menghambat dijalankannya standar-standar bagi implementasi kompetensi utama yang diperlukan dalam pendidikan kedokteran. Standar Kompetensi Beragam Standar-standar kompetensi profesional di Indonesia masih memiliki berbagai macam perbedaan yang signifikan antara satu institusi dengan institusi lainnya. Beberapa temuan menunjukkan bahwa perbedaan ini menghasilkan kurikulum yang tidak konsisten antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Selain itu, varian standar kompetensi juga dapat mempengaruhi kualitas lulusan yang dihasilkan dan menimbulkan kesenjangan dalam keterlibatan dokter dalam berbagai bidang pekerjaan. Bahkan, bisa beresiko untuk menurunkan kualitas dan mengurangi kemampuan para profesional dalam meningkatkan kesehatan generasi muda di Indonesia. Kurangnya Keterlibatan Industri Keterlibatan industri dalam pelaksanaan pendidikan kedokteran di Indonesia sangat penting, terutama ketika melibatkan pendanaan. Namun, meskipun beberapa lembaga pendidikan kedokteran telah berhasil melakukan kerjasama dengan berbagai industri, jumlahnya masih terbatas. Hal ini membuat kurangnya ketersediaan dan keterlambatan dalam diperolehnya pendanaan menciptakan masalah finansial dalam mengelola lembaga pendidikan kedokteran. Ini berlanjut pada peningkatan kualitas lulusan yang dihasilkan dan memengaruhi semua proses dalam penerapan standarisasi kompetensi pada pendidikan kedokteran. Keterbatasan Perspektif Global Seluruh dunia berevolusi dan menciptakan tantangan baru dalam memperkuat sistem kesehatan dan kedokteran. Dalam hal ini, perspektif global sangatlah penting ketika membentuk proses pendidikan, bermain sesuai dengan standar internasional, dan membuka akses ke banyak sumber daya yang berasal dari luar negeri. Namun, di Indonesia masih terdapat beberapa masalah untuk membuka kesempatan tersebut, seperti masalah visa dan dokumentasi, serta bahasa Inggris yang kurang fasih di kalangan pendidik dan pelajar. Beberapa tantangan tersebut menyulitkan Indonesia untuk bergabung dengan komunitas internasional, mengakses sumber daya yang tersedia, dan juga mengekspos siswa kedokteran Indonesia ke data dan pengetahuan terbaru untuk menunjang proses standarisasi kompetensi. Tantangan apa pun yang dihadapi oleh pendidikan kedokteran di Indonesia bisa jadi kompleks dan membutuhkan solusi yang tidak mudah ditemukan. Setiap orang terlibat dalam pendidikan kedokteran harus menyadari tantangan dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil membantu mendorong pendidikan kedokteran menuju arah yang lebih baik.
› Opini›Pendidikan Dokter Spesialis... Di era globalisasi, khususnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN MEA sekarang, reformasi sistem pendidikan kedokteran, khususnya pendidikan dokter spesialis, sebaiknya segera dilakukan jika kita ingin sejajar negara lain. DIDIE SW Didie SWKekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ataupun dalam masa normal akhir-akhir ini menarik perhatian banyak pihak. Keadaan ini semakin terasa setelah banyak dokter, termasuk dokter spesialis, gugur dalam menjalankan menunjukkan ada 303 dokter yang telah gugur karena terpapar Covid-19, termasuk dokter spesialis, beberapa di antaranya guru besar. Sehubungan dengan hal itu, evaluasi dan upaya perbaikan sistem pendidikan dan pembiayaan menjadi sangat penting untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Tanah Air. Saat ini di Indonesia terdapat sekitar dokter spesialis dan sekitar dokter umum. Dengan penduduk 270 juta jiwa, jumlah dokter spesialis yang ada dirasakan masih sangat kurang karena kebutuhan jumlah dokter spesialis tiap-tiap pencabangan ilmu dokter spesialis anak SpA, misalnya, dibutuhkan sebanyak orang untuk melayani sekitar 90 juta anak yang berumur kurang dari 18 tahun, sedangkan saat ini baru ada sekitar dokter SpA menurut Ketua Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Aryono muncul wacana untuk mengimpor dokter dari luar negeri untuk dokter spesialis atau subspesialis yang memang dokter spesialis obstetri ginekologi SpOG, menurut Wachyu Hadisaputra, Ketua Kolegium Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia POGI saat ini diperlukan dokter SpOG untuk melayani 120 juta wanita usia subur usia 18-37 tahun, sedangkan yang ada baru sebanyak dokter spesialis penyakit paru dan respirasi SpP, saat ini baru ada orang, sedangkan kebutuhan secara nasional menurut Faisal Yunus, Ketua Kolegium Spesialis Paru dan Kedokteran Respirasi, sekitar dokter SpP. Demikian pula jumlah dokter spesialis lain, seperti spesialis penyakit dalam SpPD, spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah SpJP, spesialis bedah SpB, spesialis anestesiologi SpAn, dan beberapa spesialis lain, masih muncul wacana untuk mengimpor dokter dari luar negeri untuk dokter spesialis atau subspesialis yang memang langka. Namun, apakah dengan cara mengimpor dokter tersebut akan dapat mengatasi masalah kekurangan dan maladistribusi dokter spesialis di Tanah Air? Jawabannya belum ini disebabkan tidak meratanya penyebaran tenaga dokter spesialis dengan jumlah yang masih kurang diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk sistem pendidikan dokter spesialis yang berbiaya tinggi yang harus ditanggung sendiri oleh resident, serta penyediaan fasilitas/peralatan rumah sakit yang belum memadai di beberapa OKA PRASETYADI Para dokter resident, yang juga mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Unsrat, mendengarkan sambutan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di auditorium Fakultas Kedokteran Unsrat, Manado, Sulawesi Utara, Selasa 25/8/2020. Terawan mengumumkan pemberian insentif Rp 12,5 juta per bulan selama enam bulan bagi para dokter resident yang turut melayani pasien pendidikan dokter spesialisPendidikan spesialis berbasis universitas saat ini mengacu dan mengikuti regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Riset dan Teknologi/Pendidikan Tinggi No 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran SNPK, Undang-Undang UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan ada yang salah dengan regulasi tersebut, tetapi perlu evaluasi mendasar karena sangat membatasi jumlah penerimaan peserta program sehubungan dengan adanya ketentuan tentang rasio tenaga pengajar/dosen terhadap mahasiswa dan berbagai ketentuan lain. Selain itu, kapasitas untuk wahana pendidikan yang semuanya dilaksanakan di rumah sakit pendidikan juga jumlahnya pendidikan spesialis yang dikenal sebagai ”peserta pendidikan dokter spesialis” PPDS harus terdaftar sebagai ”mahasiswa” yang wajib membayar SPP Rp 15 juta-Rp 20 juta per semester, bahkan ada yang lebih. Nomenklatur umum untuk PPDS adalah ”resident”. Selama pendidikan 8-9 semester, mereka pasti akan menghabiskan dana ratusan juta rupiah, di samping biaya hidup dan keperluan jelas terjadi seleksi awal terhadap financial support calon peserta yang akan menjadi pertimbangan utama bagi dokter yang akan melanjutkan pendidikan spesialisasi dengan sistem sekarang calon resident yang sebenarnya mampu dari segi keilmuan dan kompetensi, tetapi harus rela mundur dulu karena keadaan finansial belum mendukung, atau karena melebihi kuota melihat hal-hal tersebut, ada benarnya kalau ada yang mengatakan terdapat ”anomali” dalam sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia jika dibandingkan dengan negara maju, seperti Australia, Amerika Serikat, dan Jerman, bahkan dengan negara-negara Asia lainnya, seperti India, Thailand, Malaysia, dan negara-negara tersebut resident tidak harus membayar biaya negara-negara tersebut resident tidak harus membayar biaya pendidikan. Sebaliknya, mereka dibayar alias mendapat gaji yang cukup karena kenyataannya memang para resident belajar sambil bekerja di rumah sakit. Para resident mempunyai surat tanda registrasi STR dan surat izin praktik SIP.Di sisi lain, tidak jarang hak dan kewajiban para resident, seperti kelebihan waktu kerja dan insentif, seakan dua opsi yang mungkin dapat pendidikan dokter spesialis sepenuhnya diserahkan kepada rumah sakit pendidikan dengan fasilitas dan kualifikasi pengajar yang harus memenuhi persyaratan. Mulai dari penerimaan resident hingga pengelolaan administratif seluruhnya diserahkan kepada rumah sakit hospital based.Dengan sistem ini dimungkinkan untuk dapat menerima resident lebih banyak. Namun, hal ini memerlukan dana yang banyak dan kolaborasi dengan dukungan kuat organisasi profesi/ pendidikan spesialis tetap berafiliasi dengan universitas, tetapi harus dilakukan penambahan banyak rumah sakit pendidikan sebagai rumah sakit jejaring sehingga memungkinkan penerimaan resident jauh lebih anggaran dari rumah sakit dan kementerian terkait mutlak harus diatur untuk memberikan insentif/honor kepada resident dan membebaskan biaya Muhammad Asroruddin, dokter spesialis mata di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Untan, Pontianak baju batik, membimbing koasistensi sarjana kedokteran FK Untan, Senin 2/5/2016, di Pontianak. Koasistensi merupakan program pendidikan profesi yang harus ditempuh calon dokter setelah menyelesaikan program ini pernah dikemukakan David Perdanakusuma, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia MKKI IDI, kepada penulis, dan disebutnya sebagai hybrid system. Opsi ini sangat mungkin dilaksanakan, sekaligus mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis saat ini. Tentu saja diperlukan penyusunan regulasi yang era globalisasi, khususnya di era Masyarakat Ekonomi ASEAN MEA sekarang, reformasi sistem pendidikan kedokteran, khususnya pendidikan dokter spesialis, sebaiknya segera dilakukan jika kita ingin duduk sejajar dengan negara lain di ada perubahan yang signifikan, dokter spesialis asing dapat masuk ke Indonesia dengan alasan yang sangat masuk akal dokter spesialis yang ada jumlahnya masih kurang dan belum dapat melayani seluruh rakyat di negeri ini. Semoga tidak terjadi.Sukman Tulus Putra, Guru Besar Departemen IKA Fakultas Kedokteran UI, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia 2005-2008, dan Council Member of ASEAN Pediatric Federation
RUU Pendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian pada Standarisasi Kompetensi Wenny Haryanto mengungkapkan belum solidnya standarisasi pendidikan kedokteran antara fakultas kedokteran dengan penyelenggaraan UKMPPD Kamis, 19 Juli 2018
ruu pendidikan kedokteran akan beri perhatian pada standarisasi kompetensi